ANGGARAN DASAR
MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA “MMI”
MUKADIMAH
Bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 bertujuan mewujudka kehidupan berbangsa dan bernegara yang tertib, adil, makmur, dan sejahtera, oleh karena itu setiap orang tanpa dibeda-bedakan dalam keyakinan, agama, suku, bangsa, golongan dan kedudukannya guna mencapai keadilan dan kesejahtraan serta perdamaian manusia.
Organisasi Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) lahir pada tanggal 24 Oktober 2019 semenjak berdirinya Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) menyatakan sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan profesi mediator. MMI berusaha menjadi sebuah organisasi untuk wadah bagi para mediator yang tidak memiliki organisasi agar dapat bergabung bersama Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dalam upaya untuk meningkatkan kualitas profesi mediator dalam menjalankan tugas dan profesinya sebagai mediator.
Dalam situasi saat ini kehadiiran organiasi MMI sangat dibutuhkan karena saat ini jumlah mediator yang telah mengikuti pelatihan dan pendidikan mediator telah berkembang namun belum memiliki organiasi, sehingga MMI bertekad untuk menyatukan mediator dalam wadah yang bernama MMI sehingga dapat meningkatkan integritas moral dan profesionalisme bagi anggota MMI sehingga diharapkan Mediator Anggota MMI menjadi mediator professional, berintegritas tinggi dan tunduk kepada Kode Etik Mediator yang telah dibentuk oleh MMI.
MMI mempunyai tekad yang kuat untuk mempersatukan seluruh Mediator di Indonesia, sehingga dengan bersatunya Mediator di Indonesia maka akan menjadi kekuatan besar di Indonesia dalam menciptakan perdamaian disetiap sengketa yang ada. MMI senantiasa menjadikan anggotanya sebagai Mediator yang dapat dipercaya setiap menjalankan tugas profesinya dan menjunjung tinggi kode etik, sehingga setiap sengketa yang di mediasi oleh anggota Mediator MMI dapat diselesaikan dengan perdamaian. Untuk itu agar tujuan organisasi MMI dapat berjalan sebagaimana Visi dan Misi MMI sangatlah penting untuk mengatur Anggaran Dasar MMI agar selaras dan sejalan dengan apa yang ingin di capai oleh MMI.
PENGERTIAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:
- Mediator adalah orang yang berprofesi sebagai Mediator yang telah memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Anggaran Dasar adalah anggaran dasar Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia yang di singkat MMI sebagaimana yang termuat dalam Akta ini dan sebagaimana di kemudian hari dapat diubah dari waktu ke waktu.
- Anggota MMI adalah seluruh Mediator bersertifikat yang bergabung dengan MMI, mempunyai komitmen, nilai-nilai dan prinsip yang sama, sebagaimana yang ditegaskan dalam Anggaran Dasar MMI serta ditetapkan dan diangkat oleh DPP.
- Dewan Pendiri adalah nama-nama yang pertama kali termuat dalam akta pendirian yang dibuat pada tanggal dua puluh empat November dua ribu sembilan belas (24-10-2019).
- Dewan Pengawas adalah anggota MMI yang telah dipilih dan ditetapkan, memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap Pengurus MMI terkait pelaksanaan Anggaran Dasar.
- Dewan Kehormatan adalah anggota MMI atau anggota Kehormatan yang telah dipilih dan ditetapkan DPP MMI, memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Anggota MMI terkait pelaksanaan Kode Etik serta dapat menjatuhkan sanksi.
- Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya disebut dan disingkat “DPP” adalah pengurus MMI di tingkat pusat.
- Dewan Pimpinan Daerah selanjutnya disebut dan disingkat “DPD” adalah anggota MMI yang berada di Daerah / Wilayah Provinsi yang merupakan bagian dari pengurus DPP yang ditempatkan di daerah dibentuk sesuai Anggaran Dasar ini.
- Dewan Pimpinan Cabang selanjutnya disebut dan disingkat “DPC” adalah pengurus MMI di tingkat cabang Kabupaten atau Kota yang dibentuk sesuai Anggaran Dasar ini.
- Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar Anggota MMI yang dari waktu ke waktu dimutakhirkan oleh DPP MMI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota MMI.
- Kode Etik adalah kode etik profesi Mediator yang merupakan hukum etik bagi setiap anggota MMI dalam menjalankan tugas dan profesi Mediator, kemudian hari dapat diubah dari waktu ke waktu.
- Munas adalah musyawarah nasional Anggota MMI yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
- Muscab adalah musyawarah Anggota MMI di tingkat Cabang yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar ini.
- Peraturan Rumah Tangga adalah peraturan rumah tangga MMI untuk melengkapi Anggaran Dasar ini yang disusun oleh DPP MMI;
NAMA, KEDUDUKAN DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
- Perkumpulan ini bernama Mediator Masyarakat Indonesia yang disingkat MMI, yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai Indonesian Mediators Society.
- MMI berkedudukan atau berkantor pusat di Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- MMI dapat membentuk DPD di wilayah tingkat Provinsi dan dapat membentuk DPC di wilayah Kabupaten / Kota seluruh wilayah Negera Kesatuan Republik Indonesia.
- Mediator yang berada dalam daerah Kabupaten / Kota di mana belum dapat dibentuk DPC bergabung dengan DPC terdekat sebagaimana ditetapkan oleh DPP.
- MMI didirikan pada tanggal dua puluh empat Oktober tahun dua ribu sembilan belas (24-10-2019) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
ASAS DAN LANDASAN
Pasal 3
MMI ini berasaskan PANCASILA dan UNDANG-UNDANG DASAR 1945.
MAKSUD DAN TUJUAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Maksud dan tujuan MMI adalah untuk meningkatkan kualitas profesi Mediator dengan menyelenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan, termasuk pendidikan dan pelatihan mediator, serta pelatihan berkelanjutan.
Pasal 5
MMI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengangkat Mediator.
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Mediator (PKPM), seminar, sosialisasi / penyuluhan mediasi, konsultasi dan program kegiatan lain.
- Melakukan penelitian-penelitian ilmiah dan ilmu pengetahuan;
- Menyelenggarakan ujian profesi Mediator.
- Menetapkan dan menjalankan Kode Etik bagi Anggota MMI.
- Memberikan penghargaan atau gelar khusus non akademik bagi Anggota MMI;
- Melaksanakan pengawasan terhadap anggota MMI dalam menjalankan profesinya agar taat dan tunduk terhadap Kode Etik Profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat dan Menyusun Buku Daftar Anggota Mediator dan melaporkan perubahan jumlah Anggota kepada Mahkamah Agung dan Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan perundang-undangan.
- Membentuk Dewan Kehormatan di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah;
- Memberikan teguran lisan, atau teguran tertulis, atau melakukan pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap terhadap Mediator berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan dan di tetapkan DPP;
- Membentuk Dewan Pengawas dan Dewan Kehormatan;
- Menetapkan tata cara pengawasan terhadap anggota MMI untuk dijalankan oleh Dewan Kehormatan;
- Hal-hal lain guna mencapai maksud dan tujuan MMI.
Pasal 6
MMI dalam melaksanakan maksud dan tujuan serta tugas dan wewenangnya, dapat menjalankan segala kegiatan secara mandiri dan bebas dari pengaruh siapapun dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, dan Keputusan Munas.
ANGGOTA, HAK ANGGOTA, KEWAJIBAN
Pasal 7
- Keanggotaan MMI terdiri dari:
- Anggota MMI
- Anggota Kehormatan.
- Anggota MMI adalah mereka yang dimaksud dalam pengertian umum Pasal 1 ayat (3);
- Anggota Kehormatan DPP ditetapkan dan diangkat oleh Ketua DPP, sedangkan Anggota Kehormatan untuk cabang ditetapkan oleh Ketua DPC.
- Setiap Anggota MMI mempunyai hak dan kewajiban yang sama, kecuali bagi Anggota Kehormatan.
- Setiap Anggota MMI berhak mengeluarkan suara dalam Muncab dan dalam Munas melalui perwakilan DPC yang diutus.
- Setiap Anggota MMI mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki jabatan Pengurus, Dewan Kehormatan dan Dewan Pengawas, sedangkan Anggota Kehormatan tidak mempunyai hak memilih dan dipilih, kecuali bahwa dapat dipilih untuk menduduki jabatan Dewan Kehormatan.
- Anggota MMI berkewajiban mematuhi Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Munas, Kode Etik, Keputusan DPP dan peraturan lainnya, dan setiap anggota MMI memiliki kewajiban untuk membayar iuran Anggota, yang besarnya iuran tersebut ditetapkan oleh DPP;
- Keanggotaan MMI berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
- meninggal dunia.
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- dikenakan sanksi pemberhentian dari profesinya sebagai Mediator karena melanggar Kode Etik yang diputuskan Dewan Kehormatan dan ditetapkan oleh DPP.
- dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
DEWAN PENDIRI
Pasal 8
- Dewan Pendiri adalah mereka yang dimaksud dalam pengertian umum Pasal 1 ayat (4).
- Dewan Pendiri dalam menjalankan tugas dan wewenang harus mendapatkan persetujuan mayoritas suara dalam hal mengangkat dan memberhentikan Pengurus DPP melalui Rapat Dewan Pendiri apabila DPP melanggar Anggaran Dasar atas pertimbangan Dewan Pengawas.
- Apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua Umum MMI Dewan Pendiri dapat memilih dan menunjuk anggota MMI untuk menduduki jabatan sementara Ketua Umum MMI sampai diadakannya Munas.
DEWAN PENGURUS
Pasal 9
Dewan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum, dan
- Wakil Bendahara Umum;
dengan ketentuan bahwa susunan DPP sekurang-kurangnya harus terdiri atas Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
HAK DAN KEWAJIBAN DPP
Pasal 10
- DPP berkewajiban melaksanakan Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik, Keputusan Munas, keputusan dari Dewan Pendiri dan Dewan Kehormatan, dan/atau pertimbangan Dewan Pengawas;
- DPP berkewajiban dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab mengelola dan menyelenggarakan kegiatan MMI dengan tertib dan teratur sesuai dengan maksud dan tujuan MMI;
- DPP berhak dan berwenang bertindak tentang segala hal dan dalam segala kejadian atas nama MMI, baik mengenai kepengurusan maupun mengenai kepemilikan, dengan pembatasan, bahwa untuk melakukan tindakan:
- membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh/melepaskan hak atas barang yang nilainya melebihi jumlah yang ditentukan dari waktu ke waktu oleh Rapat DPP, dan/atau mengalihkan atau mengagunkan barang tidak bergerak milik MMI disyaratkan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat DPP dengan Dewan Pendiri;
- melepaskan hak, menuntut atau mengadakan perdamaian di dalam maupun di luar Pengadilan disyaratkan persetujuan terlebih dahulu lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Dewan Pendiri termasuk Ketua Umum dan Bendahara Umum bersama Sekretaris Jenderal berhak dan berwenang mewakili DPP dan karenanya mewakili MMI di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali untuk tindakan hukum di bidang keuangan DPP diwakili oleh Ketua Umum dan Bendahara Umum.
- Jika Ketua Umum berhalangan maka Wakil Ketua Umum berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum. Jika Ketua Umum maupun Wakil Ketua Umum berhalangan maka Sekretaris Jenderal berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Ketua Umum selama Ketua Umum berhalangan.
- Jika Sekretaris Jenderal berhalangan maka Wakil Sekretaris Jenderal berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Sekretaris Jenderal selama Sekretaris Jenderal berhalangan.
- Jika Bendahara Umum berhalangan maka Wakil Bendahara Umum berhak dan berwenang untuk menjalankan tugas dan wewenang Bendahara Umum selama Bendahara Umum berhalangan.
- Ketua Umum baik secara sendiri maupun bersama Sekretaris Jenderal DPP MMI berhak menetapkan peraturan MMI, termasuk pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan ataupun sanksi.
- DPP wajib mempertanggung jawabkan semua tindakan yang telah dilakukan selama kepengurusannya di dalam Munas.
MASA JABATAN
Pasal 11
- DPP MMI diangkat melalui Munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak penetapan dalam Munas.
- Anggota DPP yang masa jabatannya telah berakhir, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya dengan ketentuan anggota DPP tidak dapat diangkat untuk lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut untuk jabatan yang sama.
- Keanggotaan DPP berakhir dengan sendirinya jika yang bersangkutan:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- dikenakan sanksi pemberhentian sementara maupun tetap dari profesinya sebagai Mediator karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
- dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap;
- diberhentikan atas dasar keputusan Dewan Pendiri atas dasar melanggar Anggaran Dasar;
- Anggota DPP yang mengundurkan diri dari jabatannya harus memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis sekurang kurangnya 20 (dua puluh) hari sebelumnya kepada DPP.
- Jika terdapat kekosongan jabatan Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan atau Bendahara Umum, maka kekosongan tersebut diisi oleh wakilnya yang ditunjuk oleh Rapat DPP.
PEMILIHAN DAN MASA JABATAN DPD DAN DPC
Pasal 12
- Pengurus DPD dipilih atau ditunjuk dan ditetapkan oleh DPP dan Masa jabatan Ketua DPD dan Pengurusnya adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkannya DPP.
- Pengurus DPD sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, dan anggota.
- Ketua DPC dipilih dalam Muscab dan masa Jabatan Ketua DPC dan Pengurusnya adalah 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan disahkan oleh DPP.
- Pengurus DPC sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
PERSYARATAN CALON PENGURUS
Pasal 13
Calon Pengurus harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- berkewarganegaraan Indonesia;
- khusus untuk Ketua Umum, telah diangkat sebagai Mediator sekurang kurangnya 3 (tiga) tahun terhitung sampai tanggal pencalonannya, sedangkan khusus untuk Ketua DPC telah diangkat sebagai Mediator sekurang kurangnya 2 (dua) tahun terhitung sejak sampai tanggal pencalonannya;
- tidak pernah dikenakan sanksi atau tindakan disiplin karena melanggar Kode Etik berdasarkan putusan Dewan Kehormatan;
- tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lima (5) tahun atau lebih berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
- Untuk calon Ketua Umum DPP diusulkan dengan surat persetujuan minimal 15 (lima belas) orang anggota MMI dalam Munas dan untuk Ketua DPC minimal 3 (tiga) anggota MMI dalam Muscab.
- Nama-nama calon Ketua Umum harus diusulkan dalam Munas maupun dalam Muscab sebelum acara pemilihan Ketua Umum dimulai melalui panitia penyelenggara.
- Munas memilih dan mengangkat Ketua Umum, Muscab memilih dan mengangkat Ketua DPC dengan kewenangan untuk menetapkan anggota lainnya.
- Tata cara pemilihan Ketua Umum dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga.
TUGAS DAN WEWENANG DPD dan DPC
Pasal 14
- DPD dan DPC Melaksanakan Anggaran Dasar dan Peraturan Rumah Tangga MMI.
- DPD berfungsi sebagai perwakilan dari DPP yang ditempatkan di tempat kedudukan DPD bersangkutan, dan Berwenang mewakili DPP hadir dalam pertemuan/rapat yang diadakan oleh DPC di lingkungan wilayahnya.
- DPD melaksanakan program kerja DPP serta keputusan keputusan dan kebijaksanaan kebijaksanaan yang digariskan oleh Munas ataupun DPP.
- DPD dan DPC mengadakan Rapat Anggota secara berkala sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun.
- DPC berwenang mengadakan Muscab sekali dalam 4 (empat) tahun.
- DPC bertanggung jawab kepada seluruh Anggota MMI di cabang bersangkutan dan membuat pertanggungjawaban melalui Muscab.
DEWAN PENGAWAS
Pasal 15
- Pengawasan terhadap DPP MMI dilakukan oleh Dewan Pengawas yang bertujuan agar DPP MMI dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Anggaran Dasar;
- Memberikan pertimbangan pada Dewan Pendiri atas pelanggaran pelaksanaan Anggaran Dasar DPP MMI;
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 16
- Pengawasan terhadap anggota MMI dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang bertujuan agar anggota MMI dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi Kode Etik dan peraturan perUndang-Undang-an serta ketentuan lain yang mengatur mengenai Mediator.
- Pengawasan sehari hari terhadap Mediator anggota MMI dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang dibentuk berdasarkan keputusan DPP untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal keputusan DPP.
- Keanggotaan Dewan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari anggota MMI, pakar/tenaga ahli di bidang mediasi, akademisi, dan tokoh masyarakat.
- Susunan anggota Dewan Kehormatan sekurang kurangnya terdiri atas Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan 1 (satu) orang anggota lainnya.
- Penentuan susunan anggota Dewan Kehormatan ditentukan sendiri di antara para anggota Dewan Kehormatan.
- Dalam hal terjadi kekosongan anggota Dewan Kehormatan, Rapat DPP akan diadakan untuk mengisi kekosongan tersebut untuk sisa masa jabatan Dewan Kehormatan pada waktu itu.
- Temuan atau aduan yang diperoleh Dewan Kehormatan dalam melakukan pengawasan terhadap Mediator anggota MMI dilakukan sidang pemeriksaan dan memberikan putusan, atas putusan tersebut dijadikan dasar oleh DPP MMI untuk dibuat penetapan;
- Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dewan Kehormatan.
KODE ETIK
Pasal 17
- Kode Etik dimaksudkan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Mediator.
- Setiap anggota MMI wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan ketentuan yang ditetapkan oleh MMI dan Dewan Kehormatan.
- Kode Etik tidak boleh bertentangan dengan peraturan perUndang-Undangan.
- Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan.
- Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.
- Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik mengandung unsur pidana.
- Perubahan Kode Etik Mediator dapat dilakukan dalam Rapat Kerja DPP MMI dengan Dewan Kehormatan.
RAPAT MMI
Pasal 18
- Rapat terdiri atas :
- Rapat Dewan Pendiri;
- Rapat DPP;
- Rapat Dewan Pengawas;
- Rapat Dewan Kehormatan;
- Rapat anggota DPP dan Anggota DPC;
- Rapat Kerja DPP dan DPC;
- Munas adalah lembaga pemegang kekuasaan tertinggi dalam MMI;
- Munas Luar Biasa;
- Muscab adalah pemegang kekuasaan MMI di tingkat cabang; dan
- Muscab Luar Biasa;
RAPAT DEWAN PENDIRI
Pasal 19
- Rapat Dewan Pendiri dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usulan 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Pendiri apabila terdapat pelangaran atas Anggaran Dasar yang dilakukan oleh DPP.
- Rapat Dewan Pendiri untuk menentukan keputusaan atas pelangaran atas Anggaran Dasar yang dilakukan oleh DPP dan/atau Penentuan penghentian dan penggantian DPP;
- Rapat Dewan Pendiri adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah jika dalam Rapat Pendiri yang bersangkutan hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Pendiri.
- Keputusan Rapat Dewan Pendiri diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Pendiri yang hadir.
RAPAT DPP
Pasal 20
- Rapat DPP diselenggarakan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan Rapat DPP diselenggarakan oleh Ketua Umum.
- Panggilan Rapat DPP harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atas nama DPP, dapat dikirim melalui surat elektronik, dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara langsung;
- Rapat DPP adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah jika dalam Rapat DPP yang bersangkutan hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPP;
- Keputusan Rapat DPP diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota DPP yang hadir.
- Rapat DPP dipimpin oleh Ketua Umum, jika Ketua Umum berhalangan Rapat DPP dipimpin oleh Wakil Ketua Umum. Jika Wakil Ketua Umum juga berhalangan maka Rapat DPP dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Jika Sekretaris Jenderal juga berhalangan Rapat DPP dipimpin oleh seorang yang ditunjuk oleh dan dari antara para anggota DPP yang hadir.
- DPP dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat tanpa mengadakan Rapat DPP dengan cara membuat Surat Keputusan atau Peraturan secara tertulis untuk kepentingan MMI dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dalam Rapat DPP sesuai dengan Anggaran Dasar ini.
RAPAT DEWAN PENGAWAS
Pasal 21
- Rapat Dewan Pengawas dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usulan 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Pengawas apabila terdapat dugaan Pelanggaran Anggaran Dasar Oleh DPP;
- Jika terbukti dari rapat Dewan Pengawas terjadinya pelanggaran Anggaran Dasar oleh DPP, maka selanjutnya Dewan Pengawas Membuat Laporan untuk diteruskan kepada Dewan Pendiri;
RAPAT DEWAN KEHORMATAN
Pasal 22
- Rapat Dewan Kehormatan dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas usulan 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Dewan Kehormatan apabila terdapat Pengaduan / Laporan dugaan pelangaran atas Kode Etik yang dilakukan oleh Mediator Anggota MMI;
- Rapat Dewan Kehormatan untuk melakukan sidang dalam menentukan keputusaan atas pelangaran Pengaduan / Laporan dugaan pelangaran atas Kode Etik yang dilakukan oleh Mediator Anggota MMI.
- Rapat Dewan Kehormatan adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah jika dalam Dewan Kehormatan yang bersangkutan hadir dan atau diwakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah anggota Rapat Dewan Kehormatan.
- Keputusan Dewan Kehormatan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, jika musyawarah dan mufakat tidak dapat menghasilkan keputusan atas pelanggaran Kode Etik.
RAPAT KERJA DPP/ DPC
Pasal 23
- Dalam menjalankan program kerja nasional MMI, DPP dapat melakukan rapat kerja nasional dengan mengundang utusan dari DPC untuk melakukan rapat kerja nasional.
- Dalam menjalankan program kerja MMI baik DPD maupun DPC dapat menjalankan rapat kerja seseuai dengan kebutuhan masiing-masing dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar ini.
MUNAS
Pasal 24
Munas diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun paling lambat dalam bulan September, dan Acara Munas adalah:
- Penetapan dan atau perubahan Anggaran Dasar.
- Pertanggung jawaban dari DPP mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya.
- Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPP.
- Pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPP.
- Hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
MUNAS LUAR BIASA
Pasal 25
- Munas Luar Biasa dapat diadakan hanya bilamana dianggap perlu oleh DPP atau atas permintaan sekurang kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah DPC di seluruh Indonesia.
- Dalam Munas Luar Biasa dibicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan maksud penyelenggaraan Munas Luar Biasa tersebut.
TEMPAT DAN PANGGILAN MUNAS
Pasal 26
- Panggilan Munas harus dilakukan secara tertulis dari atau atas nama Panitia penyelanggara Munas dan dapat dikirim melalui media elektronik dan/atau dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara langsung dengan memperoleh tanda terima sekurang kurangnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum tanggal Munas.
- Panggilan disampaikan kepada DPC-DPC untuk selanjutnya disampaikan kepada para Anggota MMI di cabang-cabang yang bersangkutan.
- Dalam panggilan Munas harus dicantumkan tanggal, hari, jam dan tempat serta agenda Munas yang dimaksud.
KETENTUAN ACARA MUNAS
Pasal 27
- Pada setiap Munas ditetapkan terlebih dahulu Tata Tertib Munas yang wajib ditaati oleh peserta selama Munas tersebut berlangsung.
- Panitia dan Pimpinan sidang:
- panitia Munas ditetapkan oleh DPP;
- pimpinan sidang munas sementara dipimpin oleh DPP sampai dipilih dan diangkat oleh dan dari para peserta Munas berdasarkan usia tertua sebagai pimpinan sidang dan 2 (dua) orang usia termuda sebagai anggota.
- Ketua pimpinan sidang dan anggota pimpinan sidang Munas memimpin sidang secara bergantian bilamana dianggap perlu.
- Berita Acara Munas harus dibuat oleh pimpinan sidang Munas ditandatangani oleh majelis sidang Munas. Jika Berita Acara Munas dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta Notaris, tanda tangan pimpinan Munas tidak disyaratkan. Berita Acara Munas yang dibuat sesuai ketentuan di atas merupakan bukti yang sah dan mengikat.
KORUM, HAK SUARA, DAN KEPUTUSAN MUNAS
Pasal 28
- Munas adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Anggota DPP dan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang utusan dari DPC.
- Apabila korum tidak tercapai, Munas diundurkan untuk waktu sedikitnya 1 (satu) jam, dan setelah itu Munas dinyatakan dibuka kembali dengan tidak terikat oleh korum dan selanjutnya Munas dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak biasa.
- Yang mempunyai hak suara dalam Munas adalah Setiap anggota Utusan Cabang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Utusan dari setiap DPC paling banyak 2 (dua) orang;
- Para Utusan DPC di dalam Munas dipimpin oleh Ketua DPC serta anggota lain yang ditunjuk oleh Ketua DPC.
RAPAT ANGGOTA DPP DAN ANGGOTA DPC
Pasal 29
- Rapat Anggota DPP dan Rapat Anggota DPC adalah rapat anggota suatu cabang yang diadakan secara berkala sedikitnya sekali dalam 1 (satu) tahun;
- Rapat Anggota DPP dan Rapat Anggota DPC dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua atau diwakilkan kepada salah seorang pengurus.
- Dalam hal Rapat Anggota DPC dibicarakan:
- Laporan mengenai hal hal yang telah dikerjakan;
- Usul-usul dari anggota DPC yang bersangkutan.
- Rapat Anggota DPC sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPC di cabang yang bersangkutan. Apabila korum tidak tercapai, Rapat Anggota diundurkan untuk waktu sedikitnya 1 (satu) jam, setelah itu Rapat Anggota Cabang dibuka kembali dengan tidak terikat oleh korum dan Rapat Anggota Cabang dapat mengambil keputusan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.
MUSCAB
Pasal 30
- Muscab diselenggarakan oleh DPC setiap 4 (empat) tahun.
- Acara Muscab adalah:
- Pertanggung jawaban dari DPC mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya.
- Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPC.
- Pemilihan dan pengesahan Ketua DPC.
- Hal-hal lain yang perlu, dengan tidak mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.
MUSCAB LUAR BIASA
Pasal 31
- Muscab Luar Biasa dapat diadakan hanya bilamana dianggap perlu oleh DPC atau atas permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Anggota MMI di cabang yang bersangkutan atau atas permintaan DPP.
- Dalam Muscab Luar Biasa dibicarakan hal hal yang bersangkutan dengan maksud penyelenggaraan Muscab Luar Biasa tersebut.
PANGGILAN, PIMPINAN, KORUM, DAN KEPUTUSAN MUSCAB
Pasal 32
- Mucab adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2 (setengah) jumlah Anggota MMI ditingkat cabang yang bersangkutan.
- Apabila korum tidak tercapai, Munas diundurkan untuk waktu sedikitnya 1 (satu) jam, dan setelah itu Mucab dinyatakan dibuka kembali dengan tidak terikat oleh korum dan selanjutnya Mucab dapat mengambil keputusan-keputusan secara sah berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak biasa.
- Yang mempunyai hak suara Mucab adalah setiap anggota MMI yang terdaftar di tingkat cabang yang bersangkutan dan hadir pada acara Muscab.
KEKAYAAN
Pasal 33
- Kekayaan MMI terdiri atas dana milik MMI, dan kekayaan lain yang diperoleh MMI dengan sah, termasuk tetapi tidak terbatas pada sumbangan, iuran para Anggota MMI, hibah dan penerimaan lainnya yang sah dan tidak
- Jika MMI dibubarkan, maka Dewan Pendiri menentukan mengenai sisa kekayaan
TAHUN BUKU
Pasal 34
- Selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah berakhirnya Tahun Buku, DPP wajib membuat Laporan Tahunan DPP untuk disampaikan kepada Rapat Kerja.
- Laporan Tahunan DPP harus sekurang kurangnya memuat laporan keadaan MMI dan kinerja MMI selama tahun buku yang baru berlalu.
- Laporan pemasukan dan pengeluaran MMI selama tahun buku yang baru berlalu dapat diaudit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Rapat DPP.
- Baik Laporan Tahunan maupun Laporan Keuangan MMI harus ditandatangani oleh Ketua Umum, Sekretaris dan Bendahara Umum, jika tidak bersedia menandatangani Laporan Tahunan DPP dan/atau Laporan Keuangan MMI, alasan untuk tidak menandatangani tersebut harus dicantumkan pada kedua laporan termaksud.
PEMBUBARAN
Pasal 35
- Keputusan untuk membubarkan MMI hanya sah dan dapat dilakukan oleh Dewan Pendiri yang khusus diadakan untuk itu dan anggota Dewan Pendiri hadir sekurangkurangnya 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota Dewan Pendiri.
- Keputusan pembubaran itu adalah sah jika disetujui oleh sekurang kurangnya 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat Dewan Pendiri.
- Pembubaran MMI harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
- Untuk pertama kali kode etik profesi mediator yang masih berlaku adalah kode etik profesi mediator yang telah ditetapkan pada tanggal dua Desember dua ribu sembilan belas (02-12-2019) sampai dilakukannya perubahan;
- Untuk selanjutnya kode etik profesi mediator akan dilakukan perubahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan berdasarkan Anggaran Dasar ini;
- Sebelum dibektuknya Dewan Kehormatan tugas dan tanggungjawab pengawasan pelaksaaan kode etik mediator, memeriksa, mengadili dan memberikan putusan atas pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewan Pengawas;
Pasal 37
- Hal hal yang belum atau tidak diatur dalam Anggaran Dasar ditetapkan dalam Peraturan Rumah Tangga yang disusun oleh DPP Selambat lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Anggaran Dasar ini ditandatangani, DPP MMI harus menyusun dan menyetujui Peraturan Rumah Tangga.
- Menyimpang dari ketentuan Pasal 23, Anggaran Dasar ini, apabila DPP menganggap perlu, dapat melakukan satu kali perubahan atas Anggaran Dasar ini yang telah harus dilakukan selambat lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Anggaran Dasar ini.
Pasal 38
- Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 13 Anggaran Dasar ini tentang tata cara pengangkatan DPP, maka untuk sementara waktu DPP MMI dan Dewan Pengawas Periode 2022 – 2025, diangkat sebagai:
- Susunan DPP MMI
- Ketua Umum : Roy Al Minfa, S.H., M.H.,C.Me
- Wakil Ketua Umum : Dinar Afif Atifah Hadi, S.H., M.H., C.Me
- Sekretaris Jenderal : Gusrianto, S.H.I., M.H., C.Me
- Wakil Sekretaris Jenderal : Ogie Nugraha, S.H., C.Me
- Bendahara Umum : Lydia Bekti Nugraheni, S.H., C.Me
- Wakil Bendahara Umum : Okke Nabilla, S.H., M.H., C.Me
- Susunan Dewan Pengawas
- Ketua : Heniy Astiyanto, S.H., C.Me
- Anggota : Roy Syahputra, S.H., C.Me
: Lady Laduni Sayekti, S.H., S.Fil., C.Me
: Abdul Kodiman, S.H., C.Me
: Lalu Hartawan Mandala P, S.H.,C.Me
- Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 28 Anggaran Dasar ini, peserta Munas Pertama MMI adalah seluruh anggota MMI yang terdaftar di DPP MMI yang diundang oleh Panitia Pelaksana, dan Munas Sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 25 (dua puluh) lima anggota MMI yang diundang.
Pasal 39
DPP dan baik bersama sama maupun masing-masing dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada pihak lain, diberikan kuasa untuk memohon pengesahan atas Anggaran Dasar ini kepada instansi yang berwenang serta menyatakan dan membuat perubahan perubahan dan/atau penambahan penambahan dengan akta notaris, jikalau pengesahannya tergantung pada perubahan-perubahan dan penambahan penambahan itu, untuk keperluan keperluan mana menghadap dimana perlu, memberikan keterangan keterangan, membuat atau suruh membuat dan menandatangani semua akta/surat yang diperlukan dan selanjutnya mengerjakan segala sesuatu yang dianggap baik dan berguna untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
Pasal 40
Apabila timbul perbedaan penafsiran terhadap suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan atau Peraturan Rumah Tangga, maka hal itu diputus oleh DPP. DPP dapat menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dan Peraturan Rumah Tangga dan Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal Akta ini.
Dibuat di : Kota Yogyakarta
Tanggal : 23 November 2022
Untuk AD Lengkapnya Silahkan Download : PERUBAHAN AD ART MMI