Daftar Anggota Baru MMI, berdasarkan Keputusan Ketua Umum Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) Tanggal 15 Desember 2019, MMI memberikan kesempatan kepada Mediator Bersertifikat yang belum memiliki organisasi atau yang ingin bergabung bersama kami MMI. Dengan syarat sebagai berikut:
- Memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI atau oleh Lembaga yang Terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tunduk dan menjadikan Kode Etik Mediator MMI sebagai landasan etik didalam menjelankan profesi Mediator;
- Membayar uang Iuran Anggota MMI Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Membayar biaya Cetak Kartu Anggota dan Baju Kaos MMI Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan belum termasuk ongkos kirim;
- Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota Baru dengan melengkapi : Pas Photo Background Merah, Sertifikat Mediator, KTP, dan Ijazah Terakhir;
- Mengikuti pembekalan Materi Kode Etik Mediator Masyarakat Indonesia Baik secara Online / offline serta mengamalkan Visi Mediator Masyarakat Indonesia (MMI);
- Pembayaran dilakukan melalui Rekn BRI: 0986-0103-5335-531 atas nama Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia.
- Setelah melakukan pembayaran dan pendaftaran harap melakukan konfirmasi ke Via WhatsApp: 0852-2892-6767.
Untuk Formulir Daftar Anggota Silahkan Klik Link di Bawah ini:
Adapuan Visi Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) sebagai berikut:
Menjadikan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) sebagai organisasi yang independen, bertintegritas, profesional dalam melakukan pendidikan mediator yang bermanfaat bagi masyarakat.