Jogja – Tepat awal tahun 2022 pada tanggal 10 Januari Dewan Pimpinan Pusat Mediator menerbitkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Mediator Masyarakat Indonesia Nomor 001/SK/DPP/MMI/2022 tentang Gelar Non Akademik Bagi Mediator Anggota Mediator Masyarakat Indonesia Sebagai Certified Mediator (C.Me).
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini diharapkan kepada setiap anggota Mediator Masyarakat Indonesia diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas anggota dalam menjelankan profesi sebagai mediator, baik mediator non hakim di pengadilan maupun mediator di luar pengadilan. Dengan adanya sebutan Certified Mediator DPP MMI berinisiatif menjadikan ciri khusus bagi anggota MMI dengan singkatan C.Me, agar mempermudah setiap anggota apabila digunakan saat menjalankan profesi mediator.
Perlu diketahui untuk menjadi anggota Mediator Masyarakat Indonesia tentu harus mengikuti pelatihan / sertifikasi mediator yang dilakukan oleh Mediator Masyarakat Indonesia yang dapat bekerjasama dengan lembaga yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai dasar untuk menjadi mediator sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Setiap anggota Mediator Masyarakat Indonesia diberikan Surat Keputusan Penggangkatan Anggota serta mendapatkan Kartu Tanda Mediator yang mana saat ini secara administrasi organisasi Mediator Masyarakat Indonesia lebih tertib dan lebih jelas, serta setiap anggota ketika memiliki permasalahan dilapangan akan tetap mendapatkan bantuan atau pengawasan dari Dewan Pimpinan Pusat Mediator Masyarakat Indonesia. (AA)
Assalamualaikum, selamat pagi.
Mohon penjelasan tentang perbedaan antara gelar cpm ( certified professional mediator) dengan C.Me yg dikeluarkan oleh lembaga ini
yang berhak menggunakan gelar non akademik C.Me hanyalah anggota kami MMI dan bagi yang menggunakan CPM dll bukan produk atau anggota MMI. Terimakasih