Peraturan 1 Tahun 2019

PERATURAN MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA

Menimbang  :

a.    Bahwa dalam Anggaran Dasar Mediator Masyarakat Indonesia  yang termuat dalam Akta Notaris tanggal 24 Oktober 2019 dihadapan Notaris SADIMIN, S.H sudah diatur mengenai tata cara pengangkatan anggota Mediator Masyarakat Indonesia.

b.   Bahwa berdasarkan butir a tersebut di atas, setiap Mediator yang telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diangkat menjadi Anggota Mediator Masyarakat Indonesia.

Mengingat:

a. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

b. Anggaran Dasar Mediator Masyarakat Indonesia  yang termuat dalam Akta Notaris tanggal 24 Oktober 2019 dihadapan Notaris SADIMIN, S.H. yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011391.AH.01.07.TAHUN  2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia tertanggal 14 November 2019.

Memperhatikan:Keputusan Rapat Dewan Pimpinan Pusat Mediator Masyarakat Indonesia.
                         MEMUTUSKAN
Menetapkan:

PERATURAN MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN ANGGOTA MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:

  1. Mediator adalah orang yang berprofesi sebagai Mediator yang telah memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung atau Lembaga yang telah memperoleh akreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  2. Anggota MMI adalah seluruh Mediator bersertifikat yang bergabung dengan MMI, mempunyai komitmen, nilai-nilai dan prinsip yang sama, sebagaimana yang ditegaskan dalam Anggaran Dasar MMI serta ditetapkan dan diangkat oleh DPP.
  3. Dewan Pimpinan Pusat selanjutnya disebut dan disingkat “DPP” adalah pengurus MMI di tingkat pusat.
  4. Dewan Pimpinan Cabang selanjutnya disebut dan disingkat “DPC” adalah pengurus MMI di tingkat cabang Kabupaten atau Kota yang dibentuk sesuai Anggaran Dasar MMI.
  5. Daftar Anggota adalah buku yang berisi daftar Anggota MMI yang dari waktu ke waktu dimutakhirkan oleh DPP MMI sesuai dengan perubahan jumlah Anggota MMI.
  6. Kode Etik adalah kode etik profesi Mediator yang merupakan hukum etik bagi setiap anggota MMI dalam menjalankan tugas dan profesi Mediator, kemudian hari dapat diubah dari waktu ke waktu.
  7. KTA adalah singkatan dari Kartu Tanda Anggota Mediator Masyarakat Indonesia yang dikeluarkan oleh DPP MMI yang ditanda tangani oleh Ketua Umum.
  8. Iuran Anggota adalah uang iuran wajib setiap anggota yang diwajibkan kepada setiap anggota yang ingin bergabung atau perpanjang KTA MMI.

Pasal 2

  • Setiap Mediator yang ingin bergabung dengan MMI wajib memenuhi persyaratan :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Lembaga yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  3. Memiliki Identitas;
  4. Berpendidikan Minimal SLTA;
  5. Memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
  6. Membayar iuran yang ditetapkan oleh DPP MMI;
  7. Mengisi Formulir yang ditetapkan oleh DPP MMI;
  • Setiap mediator yang ingin bergabung dengan MMI wajib mengikuti pembelakan yang ditetapkan oleh DPP MMI;

Pasal 3

  • Setiap anggota MMI yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan Surat Keputusan dan KTA MMI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Umum DPP MMI serta dicatatkan dalam Daftar Anggota;
  • KTA MMI berlaku sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun yang telah ditetapkan oleh DPP MMI;
  • Dalam hal perpanjangan KTA MMi dikenakan biaya iuran keanggotaan yang besarannya ditetapkan oleh DPP MMI.
  • Setiap anggota MMI wajib tunduk dan patuh terhadap Kode Etik Mediator yang ditetapkan oleh DPP MMI, Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga MMI.

Pasal 4

Apabila telah dibentuk DPC setiap anggota MMI diwajibkan bergabung dengan DPC, dalam hal belum dibentuk DPC maka kanggotan MMI tetap berada di bawah DPP.

Pasal 5

  • Setiap anggota Mediator yang bergabung dengan MMI dikenakan biaya awal keanggotan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) disetorkan melalui rekening yang ditetapkan oleh DPP MMI.
  • Khusus bagi anggota MMI yang bergabung atas Pelatihan dan Pendidikan Mediator yang diselenggarakan oleh MMI atau kerjasama dengan pihak lain tidak dikenakan biaya awal keanggotaan.

Pasal 6

Peraturan ini berlaku semenjak di tetapkan.

Ditetapkan    : di Yogyakarta

Pada               : Tanggal, 25 November 2019

DEWAN PIMPINAN PUSAT

MEDIATOR MASYARAKAT INDONESIA

ttd

Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me

Ketua Umum

Silahkan Download Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 : Peraturan MMI 1 tahun 2019