Profil MMI

Profil MMI / Mediator Masyarakat Indonesia di Deklarasi di Kota Yogyakarta tahun 2019, Pembentukan Mediator Masyarakat Indonesia yang telah dituangkan dalam Akta Pendirian Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia dibuat pada tanggal 24 Oktober 2019 dihadapan Notaris SADIMIN, SH dan gagasan awal pendirian berasal dari Pendiri awal Mediator Masyarakat Indonesia yaitu bapak Roy Al Minfa, SH., C.Me, bapak Heniy Astiyanto, SH., C.Me yang berkedudukan di Kota Yogyakarta dan memperoleh pengesahan Asosiasi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011391.AH.01.07.TAHUN  2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia tertanggal 14 November 2019.

Bahwa pesatnya perkembangan teknologi dan pengaruh kehidupan sosial saat memiliki dampak yaitu meningkatnya terkait dengan munculnya berbagai sengketa baik di dunia usaha, pertanahan, perburuhan, medis, maupun  sengketa sosial lainnya. Untuk itu kehadiran MMI merupakan lembaga penyelesaian sengketa diluar peradilan yang didasarkan pada proses mediasi yang mana  diharapkan mampu menjadi Alternative Dispute Resolution (ADR) atau solusi alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi diberbagai bidang dan wilayah. Penyelesaian sengketa melalui proses Mediasi dinilai memiliki sejumlah keunggulan dibanding pengadilan (litigasi), diantaranya terjaminnya kerahasiaan perkara para pihak yang bersengketa karena proses mediasi dilakukan secara tertutup untuk publik.

Proses Mediasi juga dinilai lebih efisien karena kedua belah pihak yang bersengketa dituntut untuk mecari solusi yang terbaik dan agar dapat disepakati dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan proses peradilan (litigasi). Selain itu, pihak yang bersengketa juga dapat memilih Mediator yang dianggap profesional, kredibel, dan berkompeten di bidangnya. MMI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi kesamaan hak dan keadilan bagi para pencari keadilan dengan struktur kelembagaan dan susunan mediator yang objektif, kredibel, profesional dan independen. Selain itu layanan Mediator yang kami sediakan akan memberikan pelayanan terbaik agar tercapainya kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa.

Adapuan Visi dan Misi MMI sebagai berikut:

Visi :

Menjadikan organisasi Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) sebagai organisasi yang independen, terpercaya, profesional,  berintegritas dan religius dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Mediator.

Misi :

  1. Melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan mediasi dengan menekankan keilmuan dan nilai-nilai sosial dan agama;
  2. Membina dan mempersatukan anggota Mediator Bersertifikat (Mediator Non Hakim) menjadi angota MMI dan melakukan pengawasan bagi anggota dalam menjalankan profesi mediator.
  3. Melakukan kegiatan penelitian untuk mengembangkan mediasi dalam upaya menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkungan masyarakat.
  4. Melakukan sosialiasai dan Penyebarluasan informasi terkait dengan mediasi  kepada masyarakat maupun kepada pihak terkait;
  5. Pengintegrasian kegiatan riset kedalam kegiatan pendidikan dan pelatihan Mediasi.
  6. Melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan mitra dalam dan luar negeri, dunia usaha, Pemerintah, maupun pihak terkait.