PERPANJANGAN KTA MEDIATOR

Perpanjangan KTA Mediator 

Sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Mediator bagi Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dan bagi anggota MMI yang ingin mengajukan kartu model terbaru/ Update Kartu Tanda Mediator diterbitkan atas kerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) akan melakukan pendataan  dan penerbitan Kartu Tanda Mediator yang baru khusus bagi anggota MMI, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Data Ulang Anggota hanya untuk anggota yang terdaftar sebagai anggota Mediator Masyarakat Indonesia yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota Mediator Masyarakat Indonesia atau yang tertera di Website MMI https://dpp-mmi.org/anggota-mmi/ yang tidak diberhentikan secara hormat maupun secara tidak hormat sebagai Anggota MMI.
  2. Pendaftaran data ulang di mulai semenjak 01 Juni 2023 sampai dengan 30 Agustus 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketetapan DPP MMI.
  3. Informasi terkait data ulang Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dan persyaratannya dapat di peroleh melalui Website: https://dpp-mmi.org/ atau di kantor Pusat Mediator Indonesia (MMI) yang beralamat di Jln. Rejowinangun No. 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta, Email: jogja@gmail.com.
  4. Link Formulir daftar ulang diisi secara online melalui setelah diisi wajib dilaporkan kepada panitia melalui Whatsapp: 087792622545 agar panitia bisa melakukan validasi untuk menerbitkan  Kartu Tanda Mediator yang baru.
  5. Biaya data Ulang anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) diluar biaya pengiriman yang disetorkan langsung baik secara tunai maupun transfer melalui:
Bank

:

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kusumanegara
Nomor Rekening:0986-01-035335-53-1
Atas Nama:Perkumpulan Mediator Masyarakat Indonesia
  1. Persyaratan Data Ulang Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) yang wajib di Upload adalah:
  2. Bukti Transfer Biaya Data Ulang anggota Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dengan mencantumkan nama lengkap serta Nomor Induk Mediator (N.I.M).
  3. Pas foto berlatar merah ukuran 3 x 4 warna merah.
  4. Foto copy Kartu Tanda Mediator yang telah dikeluarkan sebelumnya oleh MMI.
  5. Fotocopy SK Anggota Mediator Masyarakat Indonesia (Bagi yang belum mendapatkan SK Khususnya Gelombang I dan Gelombang II dapat akan dikirimkan bersamaan dengan Kartu Tanda Mediator yang terbaru).

Demikian pengumuman Perpanjangan KTA Mediator bagi anggota MMI yang baru akan di kirim langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) ke masing-masing anggota dengan catatan ongkir akan di tanggung oleh Anggota sendiri.

Yogyakarta, 17 Mei 2023

Dewan Pimpinan Pusat (DPP)

Mediator Masyarakat Indonesia (MMI)

ROY AL MINFA S.H., M.H., C.Me       GUSRIANTO S.H.I,, M.H., C.Me

8 thoughts on “PERPANJANGAN KTA MEDIATOR”

  1. Mohon konfirmasi hasil validasi isian data pada formulir beserta semua lampirannya yang saya kirimkan pada 31 Oktobwr 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *