Persyaratan Pelatihan Mediator, Setiap calon peserta Pelatihan, Pendidikan dan Sertifikasi Mediator yang diselenggarakan oleh Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) wajib memenuhi Persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki dan Melampirkan photocopy Ijazah atau Surat Keterangan Lulus Minimal Strata Satu (S1) berbagai jurusan, khusus bagi yang lulusan Diploma Tiga (D3) atau SLTA sederajat dapat mengikuti dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja khususnya di bidang mediasi selama minimal 2 (dua) tahun;
- Memiliki dan Melampirkan photocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Melampirkan Pas Photo Berlatar Merah dengan Ukuran 3×4= 4 (empat) lembar;
- Mengisi Formulir pendaftaran secara online yang disediakan oleh Panitia;
- Khusus yang memiliki ijazah tambahan seperti S2 maupun S3 dapat dilampirkan;
- Membayar biaya pendidikan kepada Nomor Rekening yang telah di tetapkan oleh Panitia;
- Wajib mengikuti jadwal pelatihan minimal 90% (sembilan puluh persen) kehadiran apabila dibawah itu dinyatakan tidak lulus.
- Untuk info pendaftaran silahkan WhatsApp: 085228926767.
Proses Mediasi juga dinilai lebih efisien karena kedua belah pihak yang bersengketa dituntut untuk mecari solusi yang terbaik dan agar dapat disepakati dengan waktu yang lebih cepat dibandingkan proses peradilan (litigasi). Selain itu, pihak yang bersengketa juga dapat memilih Mediator yang dianggap profesional, kredibel, dan berkompeten di bidangnya. MMI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, berkomitmen untuk menjunjung tinggi kesamaan hak dan keadilan bagi para pencari keadilan dengan struktur kelembagaan dan susunan mediator yang objektif, kredibel, profesional dan independen. Selain itu layanan Mediator yang kami sediakan akan memberikan pelayanan terbaik agar tercapainya kesepakatan bagi para pihak yang bersengketa.