Teliksandi.id – Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim / Bersertifikat Gelombang VI (enam) Kerja sama Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia dan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) Terakreditasi A Mahkamah Agung. Menggelar Pendidikan dan Pelatihan Mediator Besertifikat (11-15 Januari 2022) kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Wisma UGM Convention Center.
Pembukaan agenda Pendidikan dan Pelatihan meditor di ikuti 50an peserta dari berbagai latar belakang profesi secara online dan ofline, dibuka langsung oleh Prof. Indra Bastian, MBA., PhD., CA., CMA., Mediator selaku ketua PMI UGM dan Roy Al Minfa, SH., MH., C.Me ketua Mediator Masyarakat Indonesia dan YBH RAM Indonesia.
Prof. Indra Bastian, MBA., PhD., CA., CMA., Mediator. Menjelaskan dalam sambutanya menyampaikan “Pelatihan yang berstandar inilah yang akan memunculkan para ahli mediator yang profesional, menjadi sangat penting seseorang profesional yang bisa menjadi mediator menyelesaikan perkara sengketa tanpa SP3, dengan mediasi penyidikan akan berhenti, dengan akta akta perdamaian, tidak perlu lagi ke ranah hukum” papar Prof Indra. (11/01)
Prof. Indra menambahkan, Mediator tidak perlu berlatar belakang hukum, bukan berarti tidak faham hukum, artinya mediasi lebih mengutamakan the best parktisis, maka mediator umum dahulu yang harus dikuasai, meningkatkan kemampuan psikologi dan komunikasi maka harus di gelar pendidikan dan pelatihan, maka mediator harus faham hukum walaupun tidak memiliki basic akademis ilmu hukum.
Roy Al Minfa, SH., MH., C.Me. Mediator mewakili YPH RAM dan Masyarakat Indonesia (MMI) dalam sambutanya menyampaikan “Pusat Mediasi Indonesia UGM menjadi percontohan dan referensi yang terakreditasi A dari Mahkamah Agung, maka pendidikan dan pelatihan mediator adalah wadah pembekalan ilmu pengetahuan untuk pengabdian kepada masyarakat, maka Mediator harus menguasai permasalahan dan sengketa yang paling utama bisa menyelesaikan secara mediasi” Jelas Bung Roy. (11/01)
Mediator menjadi peran penting dalam proses berjalanya mediasi. karena proses mediasi dengan gagal ataupun berhasil penentu utamanya terletak pada sang mediator saat mediasi, menguasai pengaturan kesinambungan dan keseimbangan hingga menyimpulkan sampai terjadi kesepakatan damai para pihak.
Perlu di ketahui, merujuk kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.
Mediator Profesional Bersertfikat dapat menjadi Mediasi di luar pengadilan menjadi mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Untuk informasi pelatihan dan pendidikan mediator bersertifikat (mediator non hakim) selanjutnya anda dapat menghubungi kami WA: 085228926767